Friday, October 31, 2025
HomeHukumMantan Pengusaha Tahu di Denpasar Diamankan Karena Mencuri Motor

Mantan Pengusaha Tahu di Denpasar Diamankan Karena Mencuri Motor

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang Pria bernama Sawaludin (42) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Peristiwa ini dilaporkan korban bernama Misbahrudin yang mana sebelumnya korban memarkir kendaraan miliknya di teras rumah, pada Rabu malam, namun pada esok paginya motor telah hilang dari parkiran.
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak mau pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos, Jumat.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol dimotor.
Tim Opsnal yang dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia setelah melakukan  penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung. 
“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku Sawaludin bahwa awal pelaku datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang temannya. Tapi saat di TKP muncul niat pelaku mengambil  motor korban karena melihat kunci masih nyantol.
“Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara,” Terang Iptu Carlos.
Kemudian di hari berikutnya pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah maron. Dengan tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya, motor tersebut rencananya akan dijual. Namun belum laku, pelaku ditangkap Polisi.
Antara tersangka dan korban saling kenal, di mana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular