Thursday, December 4, 2025
HomeEkonomiMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Revisi UU P2SK untuk Perkuat Stabilitas dan...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Revisi UU P2SK untuk Perkuat Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

MEDIAAKU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dukungannya terhadap perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam acara Financial Forum yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini . Ia menilai revisi undang-undang tersebut membawa arah baru dalam pengelolaan sektor keuangan nasional.

‎Melansir dari laman Kemenkeu, Kamis (4/12/2025) Menurut Menkeu, salah satu perubahan paling penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama Bank Indonesia (BI). Dengan aturan baru, BI tak lagi hanya bertugas menjaga kestabilan kurs dan harga, tetapi juga aktif berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

‎Ia menekankan bahwa perluasan peran tersebut akan meningkatkan sinergi kebijakan antara sektor fiskal dan moneter, yang selama ini sering bergerak dalam batas kewenangan masing-masing. Menurutnya, koordinasi yang lebih dinamis memungkinkan respons yang lebih cepat ketika terjadi gejolak ekonomi.

‎Dalam forum tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa sebelumnya setiap lembaga dalam KSSK cenderung mempertahankan batasan peran masing-masing. Namun, melalui revisi P2SK, diskusi dan pengambilan langkah strategis akan lebih terbuka dan kolaboratif.

Ia mencontohkan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal saja tidak cukup, sehingga dukungan dari kebijakan moneter menjadi sangat penting untuk menggerakkan sektor swasta.

‎Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah memperkuat benteng pertahanan sistem keuangan nasional. Dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Keuangan, pemerintah berharap instrumen-instrumen yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi krisis.

‎Ia menambahkan bahwa revisi aturan tersebut juga memberikan keleluasaan bagi LPS untuk bertindak lebih cepat dalam menghadapi kondisi kritis, sehingga sektor keuangan Indonesia lebih siap menghadapi risiko global di masa depan.

‎Dengan dukungan lintas lembaga dan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan implementasi UU P2SK mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat, stabil, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular