MEDIAAKU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya.
Penegasan ini disampaikan Yusril menanggapi sejumlah kasus WNI yang diketahui menjadi bagian dari tentara asing, seperti Kezia Syifa yang bergabung dengan militer Amerika Serikat serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang menjadi tentara bayaran Rusia.
‎Melansir Kompascom, Senin (26/1/2026) Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis tanpa adanya proses hukum dan administrasi yang sah.
‎Ia menjelaskan, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kewarganegaraan, yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2022. Artinya, diperlukan tahapan administratif yang jelas sebelum status kewarganegaraan seseorang dapat dicabut.
‎Yusril mengibaratkan aturan tersebut seperti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun KUHP memuat ancaman hukuman, seseorang yang melakukan tindak pidana tidak otomatis dijatuhi sanksi tanpa adanya proses peradilan. Norma hukum harus diterapkan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan terhadap kasus konkret.
‎Prinsip yang sama, lanjut Yusril, berlaku dalam persoalan kewarganegaraan. Walaupun undang-undang menyebutkan potensi kehilangan status WNI, pencabutan tersebut hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum yang secara resmi menyatakan berakhirnya kewarganegaraan seseorang.
‎Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa status kewarganegaraan bayi yang lahir dari orang tua WNI dicantumkan secara resmi dalam akta kelahiran. Begitu pula dengan warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yang penetapannya dituangkan melalui keputusan menteri.
Dengan demikian, status kewarganegaraan seseorang selalu ditentukan melalui proses hukum dan administrasi yang sah, bukan secara otomatis berdasarkan perbuatan semata.(*/Stephany)

