Wednesday, October 29, 2025
HomeHukumMenkopolhukam Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dapat Dibuka Ke Publik

Menkopolhukam Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dapat Dibuka Ke Publik

Jakarta – mediaaku.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

 

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta.

 

Ia mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

 

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular