Monday, November 10, 2025
HomeHukumMenkum Supratman Andi Agtas Siapkan Dua Strategi Utama untuk Cegah Korupsi di...

Menkum Supratman Andi Agtas Siapkan Dua Strategi Utama untuk Cegah Korupsi di Kemenkum

MEDIAAKU.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ia mengusung dua strategi utama, yakni digitalisasi pelayanan publik dan penerapan manajemen sumber daya manusia berbasis merit system.

Melansir dari laman Kemenkum, Senin (10/11/2025) Kedua langkah ini sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Dalam podcast “Whats Up Kemenkum RI” yang tayang di kanal YouTube resmi Kemenkum RI belum lama ini,  Supratman menjelaskan bahwa korupsi dapat diminimalisir dengan dua hal mendasar: pembenahan sistem dan peningkatan integritas.

“Jika ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan, satu-satunya cara adalah melalui digitalisasi,” ujarnya.

Proses digitalisasi di Kemenkum sedang diarahkan menuju pembentukan sebuah super apps berbasis sistem pemerintahan elektronik (e-government). Aplikasi ini akan mengintegrasikan seluruh layanan publik Kemenkum secara daring mulai dari pendaftaran hingga penerbitan produk akhir. Menurut rencana, super apps tersebut akan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau paling lambat Januari 2026.

“Dengan sistem digital, semua proses menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini langkah nyata dalam pencegahan korupsi. Sementara merit system akan menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas,” tambah Supratman.

Penerapan merit system bertujuan untuk memastikan setiap pegawai Kemenkum mendapatkan jenjang karier sesuai dengan kompetensi, prestasi, dan kinerjanya. Dengan demikian, penilaian tidak lagi didasarkan pada faktor kedekatan personal atau subjektivitas, melainkan pada profesionalisme dan kinerja nyata.

Selain dua strategi utama tersebut, Supratman juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat sebagai instrumen pendukung. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang baik, namun tantangan terbesar ada pada implementasinya.

“Aturan yang ada sebenarnya sudah memadai, hanya saja komitmen dan konsistensi pelaksanaan di lapangan yang perlu diperkuat. Bila dua hal ini dibenahi, integritas dan akuntabilitas pasti terbangun,” jelasnya.

Dalam podcast tersebut, Supratman turut didampingi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo menilai kerja sama antara KPK dan Kemenkum merupakan contoh nyata sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan peran aktif masyarakat dan lembaga pemerintah, khususnya di bidang pencegahan,” ungkapnya.

Kerja sama antara Kemenkum dan KPK meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan regulasi, harmonisasi instrumen hukum, hingga kerja sama dalam hal ekstradisi.

“Dengan kolaborasi ini, diharapkan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi bisa berjalan maksimal sehingga tindakan penindakan dapat diminimalisir,” tambah Setyo.

Program Whats Up Kemenkum RI sendiri merupakan agenda rutin yang tayang setiap Jumat, bertujuan memberikan edukasi publik mengenai berbagai layanan dan kebijakan di Kementerian Hukum. Podcast ini dapat diakses melalui berbagai platform media sosial resmi milik Kemenkum.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular