Saturday, October 25, 2025
HomePolitikMenlu AS Antony Blinken Curhat Soal Hukum Pidana Baru Indonesia

Menlu AS Antony Blinken Curhat Soal Hukum Pidana Baru Indonesia

Jakarta – mediaaku.com – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menyoroti soal hukum pidana baru Indonesia.

Beberapa pasal Kitab Undang-Undang KUHP disoroti Departemen Luar Negeri AS dalam pembicaraan telfon dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (16/2).

Pasal yang menjadi curhatan Deplu AS adalah soal ketentuan tentang perzinahan atau seks diluar nikah.

Para kritikus mengatakan beberapa  pasal hukum pidana baru merusak kebebasan sipil. PBB juga mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia.

Empat senator AS dari Partai Demokrat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo awal bulan ini, menyatakan keprihatinan tentang hukum pidana tersebut.

“Kami menulis untuk mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu yang ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

Perlu diketahui, pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sempat hangat diperbincangkan.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori I

Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular