MEDIAAKU.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa dirinya tidak akan memproses lebih lanjut usulan dari Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarta mengenai kejadian yang terjadi di Cidahu beberapa waktu lalu.
Melansir dari akun medsos pribadinya, Senin (7/7/2025), Menteri Pigai menolak usulan tersebut yang menyarankan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan pembubaran kegiatan retret serta perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM, saya menolak untuk menindaklanjuti usulan spontan yang disampaikan Thomas Suwarta. Usulan tersebut dapat melukai rasa keadilan bagi para korban,” ungkap Pigai.
Pigai menekankan bahwa tindakan melanggar hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Kementerian HAM belum merilis pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
“Kami belum mengeluarkan sikap atau surat resmi karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Mohon hal ini menjadi perhatian,” tambahnya.
Sebelumnya, Stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka masih bersifat pribadi dan belum menjadi kebijakan kementerian.
“Ini masih sebatas masukan berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan. Belum ada keputusan resmi maupun surat dari Kementerian HAM,” ujar Thomas.
Ia mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif demi menciptakan rekonsiliasi dan menjaga keharmonisan masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami menyarankan agar penyelesaian perkara ini dilakukan dengan semangat perdamaian dan rekonsiliasi melalui mekanisme restorative justice, tentu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelas Thomas.
Thomas juga menegaskan komitmen Kementerian HAM dalam mendukung proses hukum terhadap para pelaku, dengan mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menilai, perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Lebih jauh, Thomas menekankan pentingnya pengelolaan keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia dengan bijaksana. (*/Stephany)