Wednesday, November 5, 2025
HomeBeritaMenteri PPPA Ungkap Pentingnya Melawan Perkawinan Anak

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Melawan Perkawinan Anak

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Foto: Prokompim Badung)
MEDIAAKU.COM – Maraknya perkawinan di bawah usia 18 tahun, atau yang dikenal sebagai perkawinan anak, dianggap melanggar hak-hak anak dan disinyalir bahwa mereka belum siap secara fisik dan psikologis untuk menghadapi proses persalinan dan membangun rumah tangga.
Perkawinan anak sering kali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, tekanan ekonomi, ketidaksetaraan gender, dan tradisi serta agama yang berlaku di lingkungan setempat.
Dampak negatif dari perkawinan anak sangat luas, mencakup pengaruh terhadap kesehatan fisik dan mental dari generasi yang dilahirkan dari perkawinan anak, serta terhambatnya pendidikan karena perkawinan tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa kasus perkawinan anak menjadi fokus utama lembaga yang dipimpinnya. Namun, dia juga menyoroti bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan tokoh adat dan agama.
“Partisipasi tokoh-tokoh masyarakat sangatlah penting, terutama jika perkawinan anak dipengaruhi oleh faktor adat/tradisi dan agama, misalnya untuk menghindari zina,” ungkap Bintang dalam acara Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan 2024 di Puspem di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2024).
Keterlibatan tokoh masyarakat di tingkat akar rumput dianggap sangat penting karena dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan perkawinan anak. Contohnya, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, telah terlihat penurunan signifikan dalam jumlah kasus perkawinan anak sebagai hasil dari kesepakatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Bukti dari Wajo menunjukkan penurunan yang signifikan dalam jumlah perkawinan anak. Dari 600 kasus pada 2021, menjadi 300 kasus pada 2022, dan 77 kasus pada 2023,” ujar Bintang.
Sementara itu, pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perkawinan anak menjadi 6,94 persen pada tahun 2030, turun dari target 8,74 persen pada tahun 2024 ini. (Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular