Thursday, October 30, 2025
HomeHukumMerasa Rugi Rp 27,6 Miliar Atas Penjualan Tanah 30,5 Hektar di Wilayah...

Merasa Rugi Rp 27,6 Miliar Atas Penjualan Tanah 30,5 Hektar di Wilayah Tambang Pinasungkulan Bitung, Indria Woki Ngantung Mengadukan ke Presiden RI

Manado – mediaaku.com – Proses jual beli tanah seluas 30,595 hektar di Desa Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, yang dibeli PT Karya Kreasi Mulia (PT KKM) melalui Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa Menjual) yang saat ini sebagai Direktur Utama PT Manado Karya Anugerah (perusahaan kontraktor di PT MSM/PT TTN), masih mengundang ketidakpuasan Pihak pemilik surat tanah (Pemberi Kuasa Menjual) dalam hal ini Indria Woki Ngantung.
Pihak Indria Woki Ngantung melalui Kuasa Hukumnya Nicolas Besi, menyatakan telah mengadukan persoalan ini ke Presiden RI Joko Widodo.
Surat Pengaduan tersebut telah dialamatkan ke Presiden RI Tertanggal 12 Juli 2023 dengan nomor surat : 02/Law Office/VII/2023 dikirim dan ditandatangani Kuasa Hukum Nicolas Besi, SH dan Johana Elsje Rau, SH dari kantor Nicolas Besi, SH & Sssociates, sebagai penerima kuasa dari Klien mereka yakni Indria Woki Ngantung, beralamat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Nicolas Besi kepada mediaaku.com menjelaskan, pihaknya terpaksa mengadukan ke presiden RI, dengan alasan karena hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima bukti pembayaran serta uang dari hasil jual beli tanah itu sebesar Rp 6.010.000.000. (enam miliar sepuluh juta rupiah). 
Nicolas Besi mengadukan ke presiden RI, karena sebelumnya Kliennya kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bitung, ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado, dan kalah ditingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Kami mengharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko.Widodo yang bisa menyelesaikan ini,” ujar Nicolas.
Menurut penjelasan Nicolas Besi bahwa yang menjadi dasar pengaduan ini adalah terkait permasalahan yang dialami oleh Kliennya yaitu Indria Woki Ngantung yang mempunyai 6 (enam) bidang tanah Hak Milik dengan luas total 305.950 m² (30,595 Ha) terletak di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Kesemuanya berada di dalam wilayah Kontrak Karya PT. Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN).
Bahwa pada tanggal 27 April 2018 dihadapan Notaris di Bitung Yance Adolf Victor Mangare SH, Kliennya Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) memberikan Kuasa Menjual kepada Rafiuddin Djamir (penerima kuasa) yang pada saat itu dan hingga saat ini sebagai Direktur Utama PT.Manado Karya Anugerah (PT.MKA) sebagai salah satu perusahaan Kontraktor di PT.MSM dan PT.TTN.
Ia mengatakan, bahwa pada tanggal 3 Mei 2018, Rafiuddin Djamir (penerima kuasa) menjual 6 (enam) bidang tanah tersebut seluas 305.950 m² (30,595 Ha) kepada PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) berdasarkan 6 (enam) buah Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai total Rp 6.010.000.000 (enam miliar sepuluh juta rupiah) dihadapan PPAT Kecamatan Ranowula, Kota Bitung, Diana E Sambiran,SH MAP yang ditanda tangani oleh Hersapta Mulyono SIL LLM (Legal Manager PT. MSM/PT. TTN) waktu itu, berdasarkan Kuasa Khusus dari Direktur PT. KKM Rudy Suhendra, saat itu (saat ini sebagai Presiden Direktur PT. Archi Indonesia, Tbk). Baik PT KKM, PT MSM/PT TTN adalah grup perusahaan PT Archi Indonesia Tbk.
Lanjutnya, bahwa karena uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 6.010.000.000 tidak disampaikan dan tidak diberikan oleh Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) sejak adanya AJB tanggal 3 Mei 2018, maka kliennya menempuh jalur hukum (Perdata) di pengadilan negeri (PN) Bitung oleh karena telah jelas di dalam Akta Jual Beli No.21/2018 s.d No.26/2018 telah termuat secara tegas dalam pasal 6 bahwa apabila terjadi perselisihan Para Pihak atau kedua belah pihak dengan segala akibat hukumnya maka para pihak atau kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum dan/atau diselesaikan melalui PN Bitung.
Nicolas mengatakan, Bahwa Inti Gugatan Perdata tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada:
Rafiuddin Djamir (Tergugat I), PT Karya Kreasi Mulia atau PT. KKM (Tergugat II), Hersapta Mulyono, SH LLM (Tergugat III) Rudy Suhendra (Tergugat IV), Kepala Kantor Wilayah Kecamatan/Camat Ranowulu sebagai PPAT (Turut Tergugat I), Yance Adolf Victor Mangare SH selaku Notaris/PPAT Kota Bitung (Turut Tergugat II), dan PT Meares Soputan Mining/PT. Tambang Tondano Nusajaya (Turut Tergugat III).
Kata Nicolas, bahwa sebagaimana dalam setiap persidangan biasanya didahului dengan Sidang Mediasi Para Pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediasi. Namun ketika Hakim menanyakan untuk diperlihatkan Bukti/Kwitansi penyerahan uang dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa, pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti tersebut maka diputuskan oleh Hakim Mediasi untuk lanjut ke sidang Pokok Materi.
Bahwa dalam persidangan selanjutnya sebelum masuk dalam pemeriksaan Pokok Materi, Tergugat 1 (penerima kuasa) mengajukan permohonan kompetensi relatif kepada Majelis Hakim.
Lanjut Nicolas, singkatnya pada amar putusan di Pengadilan Negeri Bitung, Majelis Hakim menyetujui permohonan kompetensi relatif dari Tergugat 1 sebagai Penerima Kuasa bahwa Pengadilan Negeri Bitung tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, gugatan harus diajukan oleh Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum salah satu diantara para tergugat pokok menurut pilihan Penggugat.
Selanjutnya menurut Nicolas, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, putusannya hanya memperkuat putusan sebelumnya yaitu PN Bitung tidak berwenang mengadili perkara dimaksud atau kompetensi relatif sehingga Pengadilan tidak memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
Namun Nicolas Besi mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai Bukti Pembayaran dari PT. KKM ke Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) yang tidak pernah ada. Begitu juga Bukti Pembayaran dan penyerahan uang sebesar Rp 6.010.000.000. dari Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) kepada Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) tidak pernah ada dan tidak pernah diserahkan.
Nicolas juga mempertanyakan soal tanggal pembuatan AJB yaitu 3 Mei 2018 yang dianggap seperti Akta Formalitas karena seharusnya sebagaimana lazimnya sebelum ditanda tangani Akta Jual Beli tersebut dokumen yang harus menjadi pegangan PPATS yaitu pembayaran pajak (PPh dan BPHTB) serta bukti pembayaran dan kwitansi ataupun transfer dari Rekening PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) sebagai Pembeli kepada Penjual dalam hal ini Kliennya Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) yang diwakili oleh Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa). Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak ada.
Menurut Nicolas, adapun kerugian dari Klien kami apabila diperhitungkan selain yang Rp 6.010.000.000, adalah bunga 6% per bulan dari Rp 6.010.000.000,- selama 5 (lima) tahun (3 Mei 2018 s.d 3 Mei 2023) sudah sebesar Rp 21.636.200.000 sehingga totalnya menjadi Rp.27.646.000.000,- (dua puluh tujuh miliar, enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
Karena itu jelas Nicolas, mengingat pembayaran ke Kliennya tidak pernah dibayar sedangkan tanah seluas total 305.950 m² (30,595 Ha) yang berada di wilayah Kontrak Karya PT. MSM/PT. TTN diduga telah dikuasai oleh Perusahaan tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 137 A angka I menyatakan: Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137.
Selain ditujukan ke Pesiden RI, adapun tembusan surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Direktur Utama PT. MSM dan PT. TTN.
PT.MSM Tak Terlibat Jual Beli
Sementara itu juru bicara PT MSM/PT TTN melalui External Relation Dept Head, Hery Rumondor, saat dihubungi mediaaku.com menjelaskan, bahwa PT Karya Kreasi Mulia (PT KKM) selaku Pembeli atau Pihak Kedua telah membayar ke Pihak Pertama dalam hal ini Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) dan Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) Penjual, yang dibuktikan melalui Akta Jual Beli (AJB). 
Dan PT MSM dan PT TTN tidak ada sangkut pautnya dengan proses jual beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, karena PT MSM dan PT TTN bukan Pihak yang terlibat dalam proses jual beli ini.
Menurut Inyo sapaan Hery Rumondor, ada lima poin yang perlu diketahui. 
Pertama, ketika dilakukan transaksi, Indria Woki Ngantung (Pemberi kuasa) dan Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) adalah sebagai Pihak Pertama/Penjual dan PT Karya Kreasi Mulia (PT KKM) sebagai Pihak Kedua/Pembeli.
Kedua, PT KKM selaku Pihak Kedua (Pembeli) telah membayar ke Pihak Pertama, dibuktikan melalui Akta Jual Beli (AJB).
Ketiga, PT MSM/TTN, tidak ada sangkut pautnya proses jual-beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, karena bukan Pihak yang terlibat dalam proses jual beli. “PT MSM dan PT KKM adalah dua badan hukum yang berbeda,” tegas Rumondor.
Keempat, hingga saat ini, objek tanah yg diperjualbelikan antara Indria Woki Ngantung dengan PT KKM, tidak dikuasai/digunakan oleh PT MSM/PT TTN.
Kelima, sepanjang yang diketahuinya, Pihak Indria Woki Ngantung, sudah kalah dalam proses Peradilan pada semua tingkatan, baik melalui Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Pengadilan Tinggi (PT) Manado, maupun di Mahkamah Agung (MA).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular