Arief Hidayat dan Ketua MK Suhartoyo (Foto: Dok MK)
MEDIAAKU.COM – Jakarta – Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikarenakan Jokowi adalah Kepala Negara dan Simbol Negara.
“Presiden sebagai Kepala Negara patut dihargai oleh semua pihak termasuk Mahkamah Konstitusi, sehingga jika memanggil Presiden tidak elok,” ujar Arief Hidayat pada saat berdialog dengan 4 menteri di sidang PHPU Pilpres, Jumat kemarin.
Lanjut Arief, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. “Jika hanya sebagai kepala pemerintahan mungkin bisa dipertimbangkan,” tambahnya.
Kata Arief, meskipun ada usulan untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam persidangan, tetapi tidak bisa dipenuhi karena posisi Jokowi sebagai simbol negara.
“Karena itu MK hanya meminta keterangan dari pembantunya atau menteri saja,” ujar Arief. (*)

