Tuesday, July 22, 2025
HomeHukumMK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Jadi Komisaris BUMN

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Jadi Komisaris BUMN

MEDIAAKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa posisi wakil menteri tidak boleh dirangkap dengan jabatan lain, seperti menjadi komisaris maupun direktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan tersebut belum lama ini disampaikan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berlangsung di Gedung MK.

Melansir dari KataData, Selasa (22/7/2025) Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, di mana MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri.

“Dengan keluarnya penegasan dalam putusan MK tersebut, jelas bahwa wakil menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan,” tulis MK dalam salinan putusan.

MK juga menyinggung bahwa ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah dimuat dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris.

Diketahui gugatan atas ketentuan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena pemohon telah meninggal dunia sebelum keputusan dibacakan.

“Mahkamah memperoleh bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah wafat sebelum sidang putusan,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurutnya, apabila pemohon telah meninggal dunia, maka posisinya sebagai pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, tidak ada lagi relevansi antara permohonan dan kerugian hak konstitusional yang dimaksud. (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular