Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com.- Seorang Bule Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) di deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal memakai visa investor dengan menyambi sebagai fotografer. Bule Rusia ini ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Bule tersebut menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025. Bule tersebut ditangkap pada Rabu (22/2) lalu sekitar pukul 13.00 WITA, oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar di tempat tinggalnya di The Kayuan, Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
“SZ berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali dan mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi (1/3).
Dari hasil pemeriksaan, bule tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan izin tinggal investor pada tanggal 27 April 2022.
Selain itu, bule tersebut memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun masih belum beroperasi. “SZ berposisi sebagai direktur pada perusahaan yang dia miliki,” ujar dia. (1/3)
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan telah mendeportasi bule tersebut ke Moscow, Rusia pada Selasa, 28 Februari 2023 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

