Monday, April 13, 2026
HomeBeritaNegara Hadir, Lansia WNI Terlantar di Taiwan Dipulangkan dan Dapat Penanganan Terpadu

Negara Hadir, Lansia WNI Terlantar di Taiwan Dipulangkan dan Dapat Penanganan Terpadu

MEDIAAKU.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatra Utara. TTS sebelumnya berada di Taiwan dalam kondisi sakit dan tanpa perawatan yang memadai.

Melansir laman Kemensos, Senin (13/4/2026) Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Ia menyampaikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak, terlebih ketika sedang dalam kondisi sakit.

TTS dipulangkan ke Indonesia belum lama ini dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari. Setibanya di tanah air, ia langsung dijemput oleh tim Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Selanjutnya, TTS dibawa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan perawatan lanjutan.

Menurut Supomo, penanganan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang kembali dalam kondisi rentan. Kemensos berkomitmen memberikan layanan terintegrasi, mulai dari asesmen kondisi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan individu.

Kasus TTS sendiri telah ditangani sejak Agustus 2025 oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Berdasarkan penelusuran, TTS diketahui masuk ke Taiwan sejak tahun 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah anggota keluarganya di sana meninggal dunia, ia tidak lagi mendapatkan perawatan dari keluarga dan akhirnya ditampung oleh otoritas sosial setempat.

Dalam proses verifikasi, pihak berwenang di Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga negara mereka karena tidak pernah mengurus kewarganegaraan atau administrasi kependudukan. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang memastikan bahwa TTS merupakan WNI.

Proses pemulangan juga melibatkan koordinasi dengan otoritas imigrasi setempat, termasuk terkait pembebasan denda keimigrasian dan pembiayaan kepulangan yang difasilitasi oleh pihak Taiwan. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, seperti KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Supomo mengapresiasi sinergi lintas instansi yang memungkinkan proses pemulangan dan penanganan TTS berjalan lancar. Ia menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk memastikan layanan kepada warga negara, terutama yang berada dalam kondisi rentan, dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan menjalani serangkaian layanan rehabilitasi sosial yang mencakup asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan, termasuk dukungan medis sesuai kondisinya. Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial bagi TTS terpenuhi selama masa penanganan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular