Kabid Humas Polda Bali Saat Memberi Keterangan (Foto : Ist)
Denpasar – mediaaku.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi berita Oknum Polda Bali yang diduga memeras ibu rumah tangga di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali hingga 1,8 M pada Sabtu (9/12-2023).
Berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, menurut Jansen Panjaitan, laporannya masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.
Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas (26 tahun), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, Jansen Panjaitan mengklarifikasi kejadian tersebut masih berdasarkan laporan sepihak dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks), Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” tutup Jansen. (Dea)