Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaPara Caleg dan Parpol di Jembrana Bali Diminta Mematuhi Aturan Kampanye

Para Caleg dan Parpol di Jembrana Bali Diminta Mematuhi Aturan Kampanye

Jembrana, Bali – mediaaku.com – Memasuki masa kampanye Pemilu di Kabupaten Jembrana, Bali, para calon anggota legislatif (Caleg) serta partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diharapkan untuk mematuhi aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengingatkan kepada Caleg dan Parpol tersebut saat menghadiri konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Jembrana bersama peserta partai politik se-Kabupaten Jembrana, yang berlangsung di lesehan Taman Ujung, Desa Perancak, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh Caleg dan Parpol bahwa Undang-undang yang digunakan pada Pemilu 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu 2019, termasuk tata cara penanganan kasusnya pun sama,” ungkap Wiratma saat di konfirmasi (26/10).
Dia menegaskan bahwa setiap celah, sekecil apa pun, yang dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran harus diantisipasi. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan aturan selama masa kampanye sering dimanfaatkan oleh individu maupun kelompok untuk mencari celah dalam melanggar aturan. Oleh karena itu, dengan kegiatan konsolidasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami kembali aturan-aturan Pemilu yang mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sekali lagi, peraturan Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, juga menegaskan bahwa Bawaslu Jembrana selalu menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama tanpa mengesampingkan penindakan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu yang sudah berjalan atau yang belum berjalan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana I Putu Gili Astika, pimpinan partai politik se-Kabupaten Jembrana, Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait, serta tokoh agama. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular