Jakarta – mediaaku.com – Resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (27/10/2023).
Isi resolusi tersebut untuk menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dengan segera, berjangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Salah satu poin resolusi menuntut penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan terkait berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk kebutuhan air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik.
Selain itu resolusi juga menyerukan agar akses kemanusiaan yang segera, sepenuhnya, berkelanjutan, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.
Resolusi tersebut disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.