MEDIAAKU.COM – Seorang siswa salah satu SMA negeri di Kota Bandung, berinisial AS, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus dugaan tindakan asusila. Mirisnya, perbuatan tersebut menyasar belasan siswi sebagai korban.
Melansir dari Merdekacom, Rabu (28/5/2025) Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang masuk pada Kamis lalu (22/5/2025). Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polsek Kiaracondong, dan akhirnya AS diamankan.
“Kami telah mengamankan seorang siswa SMA berinisial AS, setelah menerima laporan dari Polsek Kiaracondong terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ujar Budi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan alat perekam tersembunyi, berupa CCTV yang dipasang di kamar mandi sekolah. Rekaman dari perangkat tersebut kemudian disimpan secara pribadi di telepon genggam milik AS.
“Pelaku menempatkan perangkat perekam di kamar mandi sekolah dan menyimpan hasil rekamannya di ponsel pribadinya,” ungkap Budi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa ada tujuh korban yang berasal dari sekolah tempat AS menimba ilmu. Namun, ternyata tindakan serupa juga dilakukan oleh pelaku di lokasi lain, yakni di sebuah vila yang berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Di tempat itu, tercatat sekitar 12 korban lainnya.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan sementara, AS diduga mengalami kelainan dalam perilaku seksual. Meski demikian, rekaman hasil perbuatannya belum ditemukan tersebar di media sosial atau platform daring lainnya.
“Untuk saat ini, file rekaman hanya ditemukan di perangkat milik pelaku, yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kami belum menemukan adanya indikasi penyebaran video tersebut secara daring,” jelasnya.
Mengingat aksi pelaku terjadi di dua wilayah hukum berbeda, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat karena kejadian melibatkan dua lokasi berbeda, termasuk wilayah Lembang,” tambah Budi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 ayat 1. Selain itu, polisi juga menambahkan pasal pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1. (*/stephany)