Jakarta – mediaaku.com – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam unggahan di akun instagram bawasluri, Rabu (6/12/2023) menegaskan pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur berdasarkan sesuai pasal 93 huruf D butir 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fokus pengawasan terutama pada sumber dana kampanye yangbtidak boleh melebihi batas. Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, menurut Bagja, diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.
Dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa,” tegas Bagja. (*hvs)