Friday, October 24, 2025
HomeHukumPelaku Dugaan TPPO Diringkus Polres Jembrana

Pelaku Dugaan TPPO Diringkus Polres Jembrana

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ni Wayan FY (31), asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, telah berhasil diamankan oleh polisi. Selain dituduh terlibat dalam TPPO, pelaku juga diduga melakukan penipuan terhadap puluhan tenaga kerja yang diiming-imingi biaya murah sebesar Rp. 5 juta.
“Selama kurun waktu dari Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023, tersangka sudah berhasil merekrut sebanyak 35 orang, namun yang melapor sebanyak 18 orang,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana saat menggelar konferensi pers di Aula Mako Polres Jembrana pada Rabu, 6 September 2023.
AKBP Juliana menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan Juli 2022, ketika seorang korban dengan inisial IGS tertarik dengan tawaran Ni Wayan FY untuk bekerja di luar negeri. Pelaku meminta pembayaran sebesar Rp. 5 juta, dan IGS menuruti permintaan tersebut. Selanjutnya, pelaku meminta IGS mencari 18 kandidat tambahan untuk ikut program tersebut, dan menjanjikan imbalan Rp 2 juta dari setiap kandidat yang direkrut.
Selain itu, pelaku juga mengklaim akan mendapatkan dana pinjaman dari perusahaan luar negeri hingga Rp 200 juta, yang dapat dicicil setelah calon tenaga kerja bekerja di luar negeri. Namun, setelah pembayaran, para kandidat tidak mendapatkan pelatihan seperti yang dijanjikan dan tidak ada kejelasan mengenai tanggal keberangkatan. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan pelaku kepada polisi.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran, surat pernyataan, rekaman video, dan dokumen lainnya. Tersangka saat ini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, serta pasal penipuan dalam KUHP.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular