Thursday, October 23, 2025
HomeBeritaPelaku Pencurian Perhiasan Emas dan Uang Tunai di Kintamani Bali Ditangkap

Pelaku Pencurian Perhiasan Emas dan Uang Tunai di Kintamani Bali Ditangkap

Denpasar – mediaaku.com – Pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Kintamani Bali, dengan inisial INP, 21 tahun, dari Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, ditangkap petugas bersama-sama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, laporan pencurian emas dan uang tunai awal pertama kali disampaikan oleh korban pada 11 November lalu. Pencurian terjadi di Banjar Batih, Desa Siakin. Ada dua orang yang menjadi korban pencurian, yakni I Tinggeh, 70 tahun, dan I Ketut Citra, 70 tahun.
“Aksi pencurian di rumah kedua korban terjadi pada hari yang sama. I Tinggeh menghilangkan perhiasan emas berupa anting dan cicin, sedangkan Ketut Citra menghilangkan uang tunai sebanyak Rp 500.000,” ujar Kompol Ruli, Sabtu (18/11).
Setelah melaporkan laporan pencurian, para petugas melakukan penyelidikan. Petugas telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi terduga pelaku mengarah kepada pelaku INP yang juga warga Banjar Batih, Desa Siakin,” kata Kompol Ruli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah Tinggeh. Dia berhasil menggasak berupa 1 buah cincin mata merah, 2 buah giwang ulir, 4 buah anting-anting/subeng imitasi. INP mencuri barang tersebut dengan cara merusak dan mencongkel pintu lemari menggunakan besi pipih.
Usai menggasak rumah Tinggeh, pelaku menyatroni rumah Citra yang letaknya bersebelahan. Di rumah Citra, pelaku mengambil uang Rp 500.000. Caranya dengan menarik paksa pintu yang terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara melompat lewat ventilasi. Pelaku berhasil mengambil uang Rp 500.000, yang tersimpan di bawah kasur.
“Setelah dari dua TKP tersebut, pelaku sempat masuk rumah warga lainnya, namun tidak berhasil mendapat barang curian,” ujar Kompol Ruli.
Kepada petugas, Kompol Ruli menjelaskan, pelaku mengaku uang Rp 500.000 telah habis dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggah yang berada di belakang rumah pelaku. “Pelaku adalah residivis tahun 2018 terjerat kasus pencurian,” ujar Kompol Ruli. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular