MEDIAAKU.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali, telah menetapkan pemberlakuan retribusi tahun 2024 untuk 28 Daya Tarik Wisata (DTW) atau objek wisata sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, pada Jumat (19/1/2024), menjelaskan bahwa tahap sosialisasi kepada pengelola dan calon pengelola DTW sedang berlangsung. Dari 28 DTW yang akan dikenakan retribusi, hanya 7 lokasi yang sudah eksis, sementara sisanya masih dalam tahap rintisan.
Dody menegaskan bahwa pengelola DTW harus mengurus badan hukum, seperti yayasan, koperasi, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka akan mendapatkan pendampingan untuk tata kelola manajemen DTW. Retribusi yang dikenakan pada puluhan DTW ini memiliki variasi nilai, dengan penerapan e-ticketing untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Untuk DTW Pantai akan dikenakan retribusi sekitar Rp 2.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 6.000 untuk wisatawan mancanegara. Sementara itu, DTW air terjun memiliki variasi retribusi antara Rp 10.000 – Rp 20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 30.000 – Rp 90.000 untuk wisatawan mancanegara.
Museum juga akan menerapkan retribusi, dengan tarif Rp 10.000 untuk wisatawan domestik dewasa, Rp 5.000 untuk wisatawan anak-anak, dan Rp 25.000 untuk wisatawan mancanegara.
“Pengelola telah menyetujui besaran retribusi yang akan diterapkan, hanya perlu diimplementasikan secara bertahap. Selain itu, rencananya akan menggunakan e-ticketing guna meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi,“.ungkap Dody.
Dody menambahkan bahwa DTW yang masih dalam tahap rintisan diberikan waktu fleksibel untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, dan pemberlakuan retribusi akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing DTW. (Dea)

