Manado – mediaaku.com – Isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perikanan Tangkap Terukur, yang sempat diributkan dan diperdebatkan para nelayan dan pengusaha kapal penangkap ikan, kini mendapat perhatian kementerian kelautan dan perikanan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effon Martiana, pada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Perikanan Tangkap Terukur, menjelaskan pemberlakuan PP ini belum sepenuhnya diberlakukan, karena pihaknya masih menunggu dikeluarnya Peraturan Menteri soal pelaksanaan PP No 11 2023, dan juga masih menunggu peraturan turunan lainnya.
Sementara mewakili Universitas Sam Ratulangi dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Profesor Kawilarang Warouw Alex Masengi, meminta pihak pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk tidak terburu-buru memberlakukan pelaksanaan PP No 11 tahun 2023 ini.
Menurut Masengi, ada beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti soal pengaturan bongkar muat hasil tangkapan ikan dalam satu zona, selain itu juga soal pengaturan tempat penampungan ikan kapal pajeko.
Pada sosialisasi PP No.11 Tahun 2023, para nelayan dan.pengusaha kapal ikan masih mempersoalkan penerapan PP ini, yang menurut nelayan akan mengurangi tingkat kesejahteraan.

