Thursday, January 15, 2026
HomeBeritaPemerintah Bahas Kuota BSPS dan Arah Kebijakan Perumahan di Sulawesi Tengah dan...

Pemerintah Bahas Kuota BSPS dan Arah Kebijakan Perumahan di Sulawesi Tengah dan NTB

MEDIAAKU.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan pertemuan strategis bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, jajaran kepala daerah Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta perwakilan asosiasi pengembang perumahan. Pertemuan tersebut belum lama ini digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

‎Melansir dari laman KemenPKP, Kamis (15/1/2026) Agenda utama pertemuan mencakup pembahasan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB, progres penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan, serta perumusan kebijakan terkait pembangunan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.

‎Dalam kesempatan itu, Menteri PKP menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh kuota BSPS. Mekanisme pengajuan dan pembahasan teknisnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PKP. Program BSPS disebut sebagai salah satu kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan terus dikembangkan dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

‎Maruarar Sirait menjelaskan, BSPS tidak hanya memberikan bantuan material, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui gotong royong, baik dalam bentuk tenaga, pemikiran, maupun bahan bangunan. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas hunian bagi sekitar 400 ribu rumah melalui program tersebut.

‎Selain fokus pada rumah swadaya, pemerintah juga menyoroti tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Tingginya harga tanah serta arus urbanisasi yang terus meningkat membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah tapak. Oleh karena itu, Rusun Bersubsidi dinilai sebagai solusi alternatif yang relevan dan berkelanjutan.

‎Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan pembangunan rusun bersubsidi dengan luas unit antara 21 hingga 45 meter persegi, sesuai standar hunian layak bagi MBR. Skema pembiayaan dirancang tetap terjangkau, dengan suku bunga 5 persen untuk unit berukuran 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi. Tenor kredit diusulkan hingga 30 tahun dengan masa subsidi selama 20 tahun.

‎Dari sisi pelaku usaha, para pengembang menyampaikan bahwa harga jual rusun bersubsidi saat ini masih kurang menarik bagi sektor swasta. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan agar pembangunan rusun bersubsidi dapat berjalan secara berkesinambungan.

Pertemuan tersebut juga menyinggung perkembangan RUU Perumahan yang dirancang untuk menyatukan tiga regulasi terkait sektor perumahan. RUU ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih sederhana dan komprehensif guna memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian.

‎Menteri PKP menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, negara, dan dunia usaha. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjawab persoalan perumahan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri properti nasional.

‎Sementara itu, Menteri Hukum menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses harmonisasi RUU Perumahan, termasuk penyelarasan dengan peraturan daerah, agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif.

‎Ke depan, Kementerian PKP berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, baik dalam bentuk rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular