Jakarta – mediaaku.com – Kegiatan Social e-commerce yang bertransaksi langsung di platform media sosial saat ini dilarang pemerintah.
Pelarangan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya kesepakatan pemerintah menyatakan Social e-commerce hanya boleh bersifat memfasilitasi promosi barang dan jasa, tapi tidak boleh bertransaksi langsung, atau bayar langsung, hal ini tidak boleh lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, selanjutnya mengatakan, sosial e-commerce hanya boleh promosi, seperti diiklan TV, iklan boleh. “Tapi tidak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan, saja,” kata Zulkifli.
Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social e-commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Habis diperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulkifli.
Sementara Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi.
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Jokowi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.