MEDIAAKU.COM – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengabulkan permintaan para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang mengusulkan legalisasi kegiatan mereka melalui skema pajak sebesar 7–10 persen.
Ia menuturkan bahwa barang impor bekas tetap dikategorikan ilegal, sehingga tidak dapat dikenakan pungutan seperti halnya produk legal.
Melansir dari CNN Indonesia, Jumat (5/12/2025) Budi menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri acara di Gandaria City, Jakarta Selatan. Menurutnya, karena statusnya ilegal, pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan tidak memiliki dasar untuk memberikan regulasi perpajakan.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan pedagang thrifting. Pertemuan resmi dijadwalkan berlangsung hari ini Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, melibatkan perwakilan pedagang dari sejumlah daerah, termasuk Pasar Senen, Gede Bage, dan Bali.
Meski demikian, Temmy menegaskan bahwa usulan untuk mengenakan pajak pada barang bekas impor tetap tidak bisa dipertimbangkan. Ia menilai mustahil memungut pajak terhadap barang yang statusnya jelas dilarang. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kuota maupun bentuk izin lainnya untuk aktivitas tersebut.
Terkait adanya rencana pedagang yang ingin menempuh jalur hukum untuk mengubah regulasi, Temmy mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menegaskan sikap pemerintah tidak berubah dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian pedagang tidak hanya menjual pakaian bekas impor, tetapi mencampurnya dengan produk lokal UMKM. Karena itu, pemerintah ingin mendapatkan data yang lebih akurat dari asosiasi terkait agar proses penanganan dilakukan dengan informasi yang jelas.
Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage meminta pemerintah memberikan solusi jika pelarangan diterapkan. Ketua aliansi, Dewa Iman Sulaeman, menjelaskan bahwa ribuan pedagang menggantungkan sumber penghasilan dari usaha tersebut dan berharap ada masa transisi sebelum aturan berlaku sepenuhnya. Di Pasar Gede Bage, Bandung, terdapat sekitar 1.080 pedagang pakaian bekas impor.
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) juga mengajukan usulan agar perdagangan pakaian bekas impor dilegalkan dengan penerapan pajak 7,5–10 persen.
Mereka mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dinilai memberi sinyal terbuka terkait kemungkinan penerapan skema pajak yang menguntungkan negara.
Namun hingga saat ini, pemerintah tetap konsisten menyatakan bahwa impor pakaian bekas merupakan aktivitas ilegal dan tidak dapat dilegalkan melalui skema pajak.(*/Stephany)

