Saturday, March 14, 2026
HomeTeknologi‎Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri untuk Atur Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI...

‎Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri untuk Atur Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI dalam Pendidikan

‎‎MEDIAAKU.COM – Pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara aman bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Melansir laman KemenPPPA, Sabtu (14/3/2026) Penegasan tersebut muncul seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam kegiatan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.

‎‎Penandatanganan kebijakan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI merupakan hal yang tidak bisa dihindari, sehingga diperlukan aturan yang dapat menjadi pedoman dalam penggunaannya di dunia pendidikan.

‎Menurut Arifah Fauzi, anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai hingga potensi terjadinya kekerasan siber. Oleh karena itu, penggunaan teknologi harus disertai pengawasan dan pendampingan yang memadai agar dapat memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus mendukung perkembangan anak secara optimal. Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pendidik, hingga orang tua, untuk bersama-sama memastikan anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif.

‎Sementara itu, Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan SKB ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemajuan teknologi. Pemerintah justru ingin memastikan teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat digunakan secara maksimal, namun tetap memperhatikan berbagai potensi risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak dan remaja.

‎‎Selain mengatur pemanfaatan teknologi, pedoman tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko, perlindungan anak, serta peningkatan literasi digital di lingkungan pendidikan. Faktor usia dan kesiapan anak juga menjadi pertimbangan penting agar penggunaan teknologi dapat disesuaikan dengan tahap perkembangan mereka.

‎Dalam penyusunannya, kebijakan ini melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan pendidikan, pengasuhan anak, serta perkembangan teknologi. Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

‎‎Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara bijak, aman, dan memberikan dampak positif bagi perkembangan generasi muda Indonesia.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular