Foto: Humas Kota Denpasar
MEDIAAKU.COM – Denpasar – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berhasil menertibkan perusahaan yang kedapatan membuang limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kota Denpasar.
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat soal perubahan warna air di drainase tersebut.
Sebagai efek jera, Petugas Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi oknum pelaku pembuang limbah.
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo, belum lama ini membenarkan adanya penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman. Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah perusahaan sablon sehingga menyebabkan sungai menjadi tercemar dan terjadi perubahan warna pada air menjadi kemerahan.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra
Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, lanjut Agus Sudarmo, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan.
Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Sehingga kedepan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” paparnya.
Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Rencanannya Rabu (27/3/2024) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar,” ujarnya. (Dea)

