Sunday, October 26, 2025
HomeHukumPemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Sosial bagi Pelaku Pembakaran Sampah untuk Ciptakan...

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Sosial bagi Pelaku Pembakaran Sampah untuk Ciptakan Efek Jera

MEDIAAKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah bentuk hukuman bagi warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah atau open burning.

Selain sanksi denda, pelaku akan dikenai sanksi sosial berupa publikasi identitas atau wajah mereka di ruang publik dan media sosial resmi pemerintah.

Melansir dari detikcom, Minggu (26/10/2025) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini tengah dikaji sebagai upaya memperkuat efek jera dan mengubah kebiasaan warga dalam mengelola sampah.

“Ke depan, kami akan mulai menerapkan sanksi sosial dengan menampilkan wajah pelaku open burning di media sosial resmi Dinas LH,” ujar.

Menurutnya, kebiasaan membakar sampah masih kerap dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih praktis. Padahal, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari polusi udara, peningkatan risiko penyakit, hingga ancaman lingkungan jangka panjang.

“Kami berharap langkah ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Pembakaran sampah menghasilkan zat berbahaya seperti karsinogen yang dapat memicu penyakit. Jadi, sudah saatnya kita hentikan kebiasaan ini,” tegas Asep.

Gagasan penerapan sanksi sosial ini sebelumnya juga disampaikan oleh Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Ia menilai, hukuman denda sebesar Rp500 ribu bagi pelaku pembakaran sampah di Jakarta perlu dilengkapi dengan pendekatan yang lebih menyentuh sisi psikologis warga.

“Kalau hanya denda uang, mungkin masih ada yang mengulangi. Tapi kalau identitasnya dipublikasikan, rasa malu bisa membuat orang berpikir dua kali,” ujar Reza.

Menurutnya, masyarakat Indonesia pada umumnya lebih takut akan rasa malu di hadapan publik dibandingkan sekadar kehilangan uang akibat denda.

Karena itu, ia menilai penerapan sanksi sosial seperti publikasi wajah atau foto pelaku di kantor kelurahan maupun media sosial dapat lebih efektif dalam mengubah perilaku.

“Kalau pelaku difoto lalu dipajang di spanduk atau media sosial dengan tulisan bahwa ia pembakar sampah sembarangan, kemungkinan besar ia tidak akan mengulanginya lagi,” tambah Reza.

Pendekatan berbasis sanksi sosial ini diharapkan bisa menjadi solusi tambahan agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan dan tidak lagi membakar sampah sembarangan.

Pemprov DKI menilai, perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular