Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com -Seorang pemuda pengangguran bernama I Gede Yogi Mahendra (28) ,mencetak uang palsu karena tidak memiliki modal untuk bermain judi. 
Pemuda asal Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali ini sudah ditahan kepolisian, dan tengah dalam proses persidangan. Perbuatan Yogi melanggar pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pelaku diketahui sudah mencetak uang palsu sejak maret lalu. Atas perbuatannya ini, Yogi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan ditambah dengan denda sebesar 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Awalnya terdakwa membuat uang palsu pecahan 5 ribu rupiah sebanyak 40 lembar untuk digunakan bermain judi bola adil di Lingkungan Mertasari,Kelurahan Loloan Timur,Kabupaten Jembrana, terdakwa mengaku awalnya hanya coba-coba,”ungkap Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono (13/6/2022).
Uang palsu yanv dicetak, dibuat dengan mencetak uang asli dengan printer. Kertas yang digunakan adalah kertas HVS biasa. 
Kejadian ini bermula dari terdakwa yang kalah dalam permainan judi bola adil,lalu dibayarkan dengan uang palsu tersebut. Dan keesokan harinya dia pun mencetak kembali uang palsu pecahan 5 ribu sebanyak 38 lembar dengan nomor seri RIGS20840 dan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 20 lembar dengan nomor seri PJJ789822.
Kejadian ini disadari oleh bandar judi bola adil,dan uang pecahan 50 ribu tersebut langsung dirobek oleh bandar. Terdakwa dikeluarkan dari permainan judi bola adil,dan ditangkap polisi saat berada di parkiran motor.
Delfi Trimariono mengungkapkan sebelum uanh palsi ini terungkap oleh bandar judi, terdakwa sudah sempat membuat uang palsu rupiah pecahan senilai 100 ribu sebanyak 5 lembar. Saat uang palsu digunakan untuk membeli rokok seharga 20 ribu pedagang beralasan tidak ada kembalian. Pedagang tersebut sudah curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
Karena takut ditemukannya barang bukti,terdakwa mengakali untuk membakar uang palsu 100 ribh sebanyak 5 lembar tersebut. Kasus ini tetap berlanjut dan sedang menunggu putusan.


