Jakarta – mediaaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat kemarin. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.

