Ilustrasi Kotak Suara Pemilu
MEDIAAKU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memberikan kesempatan kepada masyarakat mendaftar menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.Â
Untuk syarat menjadi pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Dan mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, bersomisili di kecamatan setempatyang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Syarat lainnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan jabatan di BUMN dan BUMD, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, dan bersedia bekerja penuh waktu. (*)

