Manado – mediaaku.com – Pihak Ahli Waris JM Mongi Abuthan dan Hengki Abuthan sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53 termasuk didalamnya tanah seluas 2000 M2 Eks Pasar Tuminting, Kamis pagi 20 Juli 2023,¹ bersama aparat keamanan, bermaksud mengambil alih tanah miliki mereka. Namun upaya pengambilalihan tanah tersebut masih mendapat perlawanan dari pihak Ahli Waris Albert Pio Takasana, yang telah menyewakan tanah kepada para pedagang untuk berjualan.
Kuasa Hukum Ahli Waris JM Mongie Abuthan/Hengki Abuthan yakni Irwan Mamontoh, SH, menjelaskan, tanah SHM No. 53 seluas 19.028 M2 yang juga termasuk tanah Eks Pasar Tuminting seluas kurang lebih 2000 M2 adalah milik dari Ahli Waris JM Mongi Abuthan dan Hengki Abuthan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.225/K/SIP/53, Tanggal 24 Desember 1954.
“Karena itu, mereka yang mengaku Ahli Waris Albert Pio Takasana, yang saat ini menduduki, harus keluar dan dikosongkan tidak boleh ada aktifitas berjualan,” tegas Irwan Mamontoh, didampingi Ahli Waris Lexi Abuthan dan Burhanuddin Husain.
Mamontoh juga mengklarifikasi apa yang dimuat dibeberapa media massa di Manado, soal status kepemilikan tanah Eks Pasar Tuminting yang merupakan bagian lahan SHM No.53 atas nama Janda J.M.Mongie Abuthan.
Bahwa sehubungan dengan adanya Pemberitaan lewat media massa dari para ahli waris Albert Pio Takasana dalam hal ini Alci Takasana, berkaitan dengan kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih kurang lebih 2000 M2 (lahan eks pasar Tuminting) di Jalan Santiago, Tuminting. Pada kesempatan ini selaku Kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Juliana Mongie Abuthan, membantah keterangan ahli waris Albert Pio yang dimuat dibeberapa media.
Mamontoh menjelaskan, bantahan dan klarifikasi pihaknya sebagai berikut : Pertama, kepemilikan tanah seluas 2000 M2 yang berlokasi di Jalan Santiago, Tuminting (eks pasar Tuminting) adalah lahan bagian dari SHM No.53 atas nama Juliana Marie (JM) Mongie Abuthan istri dari Almarhum Hengky Abuthan dengan total luas tanah yang tercatat disertifikat No.53 tersebut kurang lebih 19.028 M2.
Kedua, Mamontoh mengatakan, sejarah tanah SHM No.53 semula milik seorang Belanda bernama Gasper Voges, kemudian dibeli oleh Hengkie Willem Abuthan (suami dari Almarhumah Juliana Marie Mongie Abuthan) berdasarkan putusan lelang (beslag) dari Pemerintah (Residentie Gerecht Manado) pada tanggal 21 April 1941 karena adanya hutang Patty Voges (anak dari Gasper Voges) kepada seorang bernama Thio Tjong Ho.
Ketiga, bahwa pada tahun 1948, ahli waris Gasper Voges bernama Andries Hendri Meyer dan Charld Lodewijk Meyer menggugat keputusan Lelang yang memenangkan Hengkie Willem Abuthan atas tanah seluas 5,7 Hektar eks Gasper Voges dengan alasan bahwa ada hak waris yang belum dibagi.
Keempat, bahwa gugatan tersebut diajukan ahli waris Gasper Voges pada Pengadilan Negeri Tomohon dan sampai dengan putusan Kasasi dan gugatan dimenangkan pihak Tergugat JM Mongie Abuthan istri dari Hengky Willem Abuthan, dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.225/K/SIP/53, tanggal 24 Desember 1954.
Kelima, bahwa pada tahun 1972, ahli waris Gasper Voges kembali menggugat JM Mongie Abuthan dan Hengkie Willem Abuthan, yang gugatannya diajukan pada Pengadilan Negeri Manado dan sampai dwngan Putisan Kasasi, gugatan kembali dimenangkan oleh pihak Tergugat (JM Mongi Abuthan/Hengkie Willem Abuthan) dengan putusan MA No.2874/K/Sip/1982.
Keenam, pada tahun 1970, tanah seluas 2000 M2 milik JM Mongie Abuthan dikelola oleh PD Pasar Jaya untuk dijadikan pasar tradisional, kemudian PD Pasar Jaya menyerahkan kembali ke ahli waris almarhumah JM Mongie Abuthan pada tanggal 1 Juli 2021, yang merupakan bagian dari SHM No.53 tersebut.
Ketujuh, pada tanggal 30 Agustus 2022, tanah seluas 2000 M2 (eks pasar Tuminting) tersebut tiba-tiba diserobot dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dari Albert Pio Takasana/Carlina Manamuri secara melawan hukum, dengan cara membongkar paksa pagar yang didirikan oleh Klien kami, dan kemudian menyuruh para pedagang untuk mendirikan kios-kios dan berjualan didalam lokasi area yang dipagar dengan memungut pembayaran sewa.
Kedelapan, atas tindalan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Alci Takasana (Anak dari Albert Pio Albert Takasana) tersebut Klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Sulut, dengan No.LP/B/540/X/2022/SPKT/Polda Sulut Tanggal 27 Oktober 2022. Dan saat ini statusnya sudah masuk pada tahap penyidikan. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disampaikan kepada Klien kami, bahwa Boyke Takasana, Alci Takasana, dan Eduard Takasana telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sementara pada saat penertiban dilokasi pada Kamis pagi, 20.Juli 2023, ahli waris Albert Pio Takasana, yakni Boyke Takasana, Alci Takasana dan Eduard Takasana, masih memberikan perlawanan. Petugas dari Polda Sulut yang diwakili Iptu Pol Arifin, pada saat dilokasi penertiban menegaskan, agar lahan Eks Pasar Tuminting untuk segera dikosongkan oleh yang menduduki dan tidak diperbolehkan berjualan.

