Jakarta – mediaaku.com – Pengacara tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, Kamis, membawa dan menyerahkan tumpukan uang 1,8 juta dolar AS setara 27 miliar kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan uang sebanyak itu untuk berharap adanya pengurangan hukuman terhadap Tersangka Irwan Hermawan. Namun Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan “Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan Hermawan ? Belum tentu, karena uang ini belum jelas,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis.
Kuntadi menyebut, pihak Kejagung telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dolar AS atau setara Rp 27 miliar (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Kamis pukul 10.10 WIB.

