Foto: Harris/MEDIAAKU.COM
Sementara sesuai informasi dari KPU, Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 akan diumumkan dan disiarkan secara langsung KPU RI melalui Rapat Pleno Terbuka, di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
Semula Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dimulai pagi hari pukul 10.00 WIB, namun karena masih mengalami beberapa kendala sehingga Penetapan ditunda sore harinya pada hari yang sama di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukan Rekapitulasi Suara. Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 ini dilakukan sesuai UU Pemilu yang mewajibkan Menetapkan Hasil Pemilu Nasional dilakukan 35 hari setelah pencoblosan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menyatakan, Penetapan akan dilakukan melalui Berita Acara dan Keputusan KPU.
Menurut Hasyim, Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 akan merangkum semua jenis Pemilu, yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD di 508 Kabupaten/Kota, hasil Pileg DPRD Provinsi pada 38 Provinsi, hasil Pileg DPD RI, hasil Pileg DPR RI, dan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ia menjelaskan, keputusan KPU ini juga nantinya bisa dapat digunakan oleh peserta Pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

