Thursday, October 30, 2025
HomeHukumPenyidikan Atas Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di Ratatotok Telah...

Penyidikan Atas Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di Ratatotok Telah Rampung

Manado – mediaaku.com – Penyidikan atas perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlokasiĀ diĀ PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, dengan tersangka Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah rampung berakhir di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Kejaksaan Agung RI bersama Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/8/2023) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Christian Evan Singal mengatakan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Ratatotok.

ā€œPelimpahan tahap dua kasus illegal Mining,ā€ kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dijelaskan Christian, penahanan terhadap tersangka terkait adanya tahap dua, hari ini yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, berdasarkan perkara pasal 158 Juncto pasal 35 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung, dan pada hari ini dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk disidangkan di pengadilan negeri Tondano.

ā€œTerhadap ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke pengadilan negeri Tondano dan siap untuk disidangkan, serta untuk barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),ā€ ujar Kasi Intel.

Ditambahkannya, kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka tepatnya di Kabupaten Minahasa Tenggara ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular