(Foto: Humas Polres Klungkung, Bali)
MEDIAAKU.COM – Pihak Polres Klungkung sering mendapat keluhan tentang kendaraan dengan knalpot brong yang bising. Sat Lantas Polres Klungkung telah menindak para pengendara yang menggunakannya. Keluhan tersebut sering diungkapkan dalam kegiatan Jumat Curhat yang diadakan secara bergiliran di setiap desa oleh Polres Klungkung.
Tindakan penindakan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan sebagai antisipasi konflik selama kampanye. Selain melakukan penindakan, Polres Klungkung juga melakukan sosialisasi kepada bengkel dan produsen knalpot untuk mematuhi standar yang berlaku.
AKBP Umar, Kapolres Klungkung, sering mendampingi Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono saat masyarakat mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan secara bergiliran oleh Polres Klungkung di setiap desa. “Selain melakukan tindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, mereka juga melakukan sosialisasi kepada pihak bengkel dan produsen agar tidak membuat knalpot yang tidak sesuai standar tersebut,” ungkapnya (9/2)
Sejak Desember 2023 hingga Februari 2024, Sat Lantas Polres Klungkung berhasil menyita 156 knalpot brong, yang sebagian besar digunakan oleh pelajar dan ada yang anak putus sekolah. Lokasi dengan pelanggaran knalpot brong yang paling banyak terjadi adalah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra dan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), di mana PKB sering menjadi tempat balap liar.
Penyitaan knalpot brong tidak hanya terjadi pada kendaraan roda dua, tetapi juga pada kendaraan roda empat seperti mobil dan truk. Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditahan sampai proses tilang selesai, dan pelajar yang melanggar diminta untuk membuat surat pernyataan dan menggunakan knalpot standar.
Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali. (Dea)

