Wednesday, November 5, 2025
HomeBeritaPermendag 36/2023 Resmi Dicabut, Kini Tidak Ada Pembatasan Barang Bawaan dari Luar...

Permendag 36/2023 Resmi Dicabut, Kini Tidak Ada Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ilustrasi: Pinkvilla
MEDIAAKU.COM – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi dicabut Pemerintah. 
Hal ini merupakan hasil dari keputusan rapat koordinasi terbatas yang digelar pada Selasa 16 April 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Permendag 36/2023 akan dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga dengan pencabutan aturan tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. 
Khusus untuk Pekerja Imigran Indonesia (PMI) pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara dengan Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun. Artinya barang-barang PMI dimaknai pembatasannya pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. Jumlah ataupun jenis barang bawaan tidak boleh dibatasi, jadi hanya pada nilai barangnya saja. 
Diketahui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 10 Maret 2024. 
Aturan tersebut sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pasalnya aturan ini membatasi jumlah barang yang boleh dibawa seseorang dari Luar Negeri, misalnya alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang, bahkan sampai dengan pampers atau pembalut pun dibatasi, hanya diperbolehkan lima buah per orang. Zulkifli pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi aturan baru tersebut. Aturan yang ada saat ini akan lebih mempermudah ketika seseorang bepergian ke luar negeri namun sekaligus tetap bisa melindungi dan menjaga perdagangan dalam negeri. (*/Stevani)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular