Wednesday, August 13, 2025
HomeEkonomiPermendes Mekanisme Pembiayaan Koperasi Merah Putih Siap Jadi Hadiah HUT RI ke-80

Permendes Mekanisme Pembiayaan Koperasi Merah Putih Siap Jadi Hadiah HUT RI ke-80

MEDIAAKU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih telah ditandatangani.Regulasi ini diharapkan membuat pelaksanaan program tersebut lebih jelas dan terarah.

Melansir dari laman Kemendespdtt, Rabu (13/8/2025) Menurut Yandri, Permendes ini dipersiapkan sebagai hadiah istimewa pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Setelah mendarat dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, saya langsung menandatangani Permendes terkait mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan teknis terkait tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan difinalisasi sebelum perayaan kemerdekaan. Permendes ini juga akan memuat ketentuan persetujuan usulan pembiayaan, termasuk format dan mekanisme pengajuan proposal bisnis.

Penyusunan regulasi tersebut telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koperasi.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Koperasi Merah Putih dalam merancang unit usaha yang akan dijalankan dan diajukan untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Himbara. Yandri mencontohkan, bila ada rencana membuka usaha seperti pupuk, LPG, atau sembako, Permendes akan menjabarkan prosedur pengajuan proposal, besaran anggaran, hingga format pengambilan keputusan.

Meski draf Permendes telah rampung, pengesahan resmi masih menunggu penetapan dari Menteri Hukum agar bisa segera diundangkan. Diharapkan proses ini selesai sebelum peringatan HUT RI ke-80.

Lebih lanjut, Yandri menyebutkan bahwa aturan ini akan mendukung operasional seluruh Kopdes yang telah berbadan hukum, sehingga dapat berjalan optimal dan memberi manfaat ekonomi bagi desa. Permendes ini juga dirancang dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta transparansi penggunaan dana.

Ia berharap keberadaan Kopdes dapat menjadi penggerak perekonomian desa, memperlancar distribusi kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.

“Saya sedikit bocorkan, dalam Permendes ini diatur juga mekanisme pengembalian pinjaman yang dibayar oleh Kopdes Merah Putih melalui sistem bagi hasil keuntungan,” tambahnya.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular