Saturday, October 25, 2025
HomeBeritaPersiapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Bali Miliki Anggaran 120 Juta

Persiapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Bali Miliki Anggaran 120 Juta

Denpasar – mediaaku.com – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai dalam 19 hari, sejak Kamis (9/11/2023). KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu pada Rabu (8/11/2023). Dalam pedoman ini, KPU memfasilitasi metode kampanye untuk pasangan calon presiden-wapres, partai politik, dan calon anggota DPD RI, dengan anggaran fasilitasi berasal dari keuangan negara.
Fasilitasi metode kampanye di daerah melibatkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti papan reklame (billboard) atau baliho, serta iklan media massa elektronik. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan ketersediaan anggaran saat ini sekitar Rp 120 juta. “Iya , kami juga  memperhatikan kondisi keuangan. Kami saat ini adanya Rp 120 juta. Tidak tahu akan ada tambahan atau tidak. Kalau tidak, ya segini saja,” beber Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi.
Fasilitasi metode kampanye dilakukan di ibukota provinsi, Denpasar, oleh KPU Bali. Spesifikasi APK yang diutamakan adalah billboard, kecuali jika di ibukota provinsi tidak ada atau jumlahnya terbatas, KPU akan memfasilitasi dengan APK spesifikasi baliho. Setiap peserta Pemilu mendapatkan satu fasilitasi metode kampanye.
Calon anggota DPD RI juga akan difasilitasi dengan metode kampanye melalui iklan suara di radio, mencakup nama calon dan nomor urut seluruh calon anggota DPD RI Dapil Bali. Iklan ini akan ditayangkan di 3 spot dengan durasi maksimal 60 detik per spot, dengan desain dan materi sepenuhnya dirancang oleh KPU RI.
Pelaksanaan fasilitasi metode kampanye berlangsung maksimal dua bulan untuk billboard/baliho dan 21 hari untuk iklan radio. Selama masa tenang, semua APK dan iklan, termasuk yang difasilitasi KPU, akan dibersihkan dari ruang publik dan media massa. Penempatan APK akan ditentukan oleh pemerintah daerah setelah keluarnya surat keputusan dari KPU.
Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) dan berlangsung selama 75 hari, berakhir pada Sabtu (10/2/2024) atau empat hari sebelum hari Pemilu, Rabu (14/2/2024). Bawaslu Provinsi Bali telah meminta pencopotan seluruh atribut sosialisasi pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024-2029 pada Jumat (3/11/2023), mengingat belum ditetapkan zona pemasangan atribut kampanye. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular