Wednesday, October 22, 2025
HomeHukumPetugas Pol PP Kota Denpasar Lakukan Penertiban Baliho

Petugas Pol PP Kota Denpasar Lakukan Penertiban Baliho

Denpasar – mediaaku.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk, baliho, dan banner yang telah kadaluarsa di beberapa lokasi lokasi, Rabu (4/10).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar.
Beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban mencakup Simpang Jalan Maruti, Simpang Jalan Gatot Subroto, Jalan Buluh Indah, dan Kawasan Jalan Gunung Agung. Selama kegiatan ini, sebanyak 54 spanduk, baliho, banner, dan pamflet telah ditertibkan. Jumlah ini terdiri dari 15 baliho, 3 spanduk, 25 pamflet, dan 11 banner.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa tindakan pembersihan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan kota dan menghilangkan media promosi yang sudah tidak lagi relevan atau usang.
“Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih,” ujarnya
Dalam upayanya, Sat Pol PP Kota Denpasar lebih dulu mencoba langkah persuasif. Namun, jika langkah ini tidak diindahkan, mereka akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar atau membersihkan media promosi tersebut.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan memasang media promosi sesuai aturan dan melepaskannya jika sudah tidak digunakan lagi atau telah melewati masa kegiatan yang relevan. Tujuannya adalah agar kota tetap terjaga dari semrawut. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular