Friday, March 13, 2026
HomeHukum‎Pidana Mati di KUHP Baru Ditetapkan sebagai Pidana Khusus dengan Masa Percobaan

‎Pidana Mati di KUHP Baru Ditetapkan sebagai Pidana Khusus dengan Masa Percobaan

‎‎‎MEDIAAKU.COM – Pidana mati di Indonesia kini mengalami perubahan posisi dalam sistem hukum pidana. Dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang penerapannya disertai ketentuan masa percobaan.

‎‎Melansir laman Kemenkum, Jumat (13/3/2026) Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa konsep tersebut merupakan jalan tengah yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Dalam skema ini, pidana mati tetap ada, namun terpidana diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam periode tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

‎Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar di Universitas Padjadjaran, Bandung belum lama ini. Menurut Eddy, kebijakan tersebut juga sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara di dunia. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pola penerapan hukuman mati secara global.

‎‎Pertama, negara yang telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Kedua, negara yang secara hukum masih mencantumkan pidana mati, tetapi dalam praktiknya tidak pernah melaksanakan hukuman tersebut atau dikenal sebagai de facto abolitionist. Belgia menjadi salah satu contoh negara dalam kategori ini.

‎‎Kategori ketiga adalah negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, seperti yang berlaku di Amerika Serikat. Sementara kategori keempat adalah negara yang tetap menerapkan pidana mati namun memberikan mekanisme tertentu, seperti masa percobaan sebelum eksekusi, sebagaimana diterapkan di Indonesia dan juga di China.

‎Eddy menambahkan bahwa konsep masa percobaan bagi terpidana mati sebenarnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Melalui mekanisme tersebut, terpidana diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sehingga hukuman dapat dikonversi menjadi penjara seumur hidup.

‎‎Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana nasional. Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman sekaligus menyamakan perspektif para praktisi hukum terhadap sistem hukum yang baru.

‎Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran.

‎Menurutnya, kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi berkelanjutan dalam penyebaran informasi hukum serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.

‎Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, badan peradilan, pemerintah daerah, kementerian terkait, perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, hingga lembaga bantuan hukum. Forum ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan para pihak dalam menghadapi penerapan rezim hukum pidana yang baru di Indonesia.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular