Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaPKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tegaskan Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam...

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tegaskan Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota Legislatif

Denpasar – mediaaku.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah memberlakukan aturan kuota keterwakilan perempuan sebagai persyaratan pengajuan bakal calon.
Dalam peraturan ini, kuota perempuan ditetapkan minimal 30 persen di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), bukan per partai politik (parpol). 
Panduan teknis untuk menentukan kuota perempuan ini lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa kuota keterwakilan perempuan diatur per Dapil sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bali untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, terdapat 554 calon yang terdiri dari 548 calon laki-laki dan 206 calon perempuan, dengan persentase keterwakilan perempuan sebesar 37,18 persen. “Kuota keterwakilan perempuan itu diatur per Dapil sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ungkap Luh Putu Sri Widyastini (8/11)
Meskipun partai politik seperti Partai Ummat memiliki presentase keterwakilan perempuan di bawah 30 persen secara keseluruhan, KPU Bali menegaskan bahwa persentase kuota perempuan dihitung per Dapil dan menjadi syarat wajib dalam pengajuan daftar bakal calon. Sebagai contoh, Dapil dengan satu calon bisa menempatkan calon perempuan atau laki-laki, sementara Dapil dengan dua calon wajib memiliki minimal satu calon perempuan.
Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 memberikan kejelasan terkait aturan penghitungan jumlah keterwakilan perempuan. Dapil dengan 2-4 calon harus memiliki minimal 1 calon perempuan, Dapil dengan 5-8 calon wajib memiliki minimal 2 calon perempuan, Dapil dengan 9-11 calon wajib memiliki minimal 3 calon perempuan, dan Dapil dengan 12 calon harus memiliki minimal 4 calon perempuan.
Sementara PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak menyebutkan sanksi jika aturan kuota perempuan tidak dipatuhi, Sri Widyastini menegaskan bahwa sejak awal proses pencalonan, kepatuhan terhadap kuota keterwakilan perempuan telah diawasi. Aturan ini juga menjadi penentu apakah daftar bakal calon yang diajukan oleh parpol memenuhi syarat atau tidak. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular