Monday, October 20, 2025
HomeBeritaPolda Sulut Diminta Mengusut Laporan Dugaan Fitnah Oleh Walikota Manado

Polda Sulut Diminta Mengusut Laporan Dugaan Fitnah Oleh Walikota Manado

Surat Pemberitahuan Penggugat (Foto: Istimewa)


MEDIAAKU.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan pada 7 Mei 2024 lalu, dengan Tergugat Walikota Manado Andrei Angouw dan sebagai Penggugat seorang warga Manado Oldy Arthur Mumu.

Permintaan untuk segera ditindaklanjuti Polda Sulut itu melalui surat yang dilayangkan Penggugat ke Polda tertanggal 20 Mei 2024, sekaligus sebagai surat pemberitahuan mengenai adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Senin 27 Mei 2024 mendatang.

Pada rencana aksi unjuk rasa itu, Penggugat sekaligus Penanggung Jawab Aksi, akan meminta Polda Sulut mengusut dugaan dugaan fitnah yang dilakukan Walikota Manado Andrei Angouw.

Sebelumnya Penggugat Oldy Arthur Mumu, telah membuat laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut), dengan laporan polisi, Nomor: LP/B/240/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 Mei 2024.

Pada laporan yang diterima dan ditanda tangani Kepala SPKT Polda Sulut Ka Siaga III Ub Pamin, Iptu Pol Wahyudi dan Pelapor Oldy Arthur Mumu, dimana Andrei Angouw sebagai Terlapor, dan Oldy Arthur Mumu sebagai Pelapor.

Bunyi isi laporan uraian kejadian di Polda, “Pelapor sangat keberatan atas tindakan Terlapor yang telah memfitnah Pelapor dengan membuat pernyataan melalui Media, dan mengatakan bahwa Pelapor telah melakukan Pemerasan dan Meminta uang ratusan juta kepada Terlapor Walikota Manado Andrei Angouw, Michael Van Essen dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, padahal Pelapor tidak pernah melakukan hal  yang dituduhkan kepada Pelapor tersebut.” (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular