Pelaku AJ (Foto: Humas Polresta Denpasar)
MEDIAAKU.COM – Polsek Denpasar Selatan dan Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan pria Bernisial AJ (23) asal Jawa Barat.
Pelaku yang berprofesi sebagai anak buah Kapal (ABK) ini diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2024 dikawasan pelabuhan Benoa setelah diduga menghilangkan nyawa seorang perempuan berinisial F (46). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pemogan, Gg. Taman, Pondok 828, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.
“Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Densel dan Polresta Denpasar serta di Backup Subdit Jatanras Polda Bali kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi didaerah Pemogan Denpasar Selatan, ” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo kepada media Minggu Sore (5/5/24).
Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian dimana pelaku AJ (ABK) mengaku pada Jumat 03 Mei 2024 keluar dari kapal bersama dengan beberapa orang teman dan menuju ke warung untuk ngopi, pelaku AJ menghubungi korban melalui aplikasi Michat dimana sebelumnya keduanya pernah berhubungan Michat pada bulan April 2024 dan awal Mei yang kedua.
Korban dan pelaku sepakat dengan harga Rp 300 ribu dan setelah selesai berhubungan di TKP korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya sedang butuh uang dan banyak hutang yang kemudian meminta pelaku untuk mengajak berhubungan kembali dengan kesepakatan harga Rp.300.000, usai berhubungan pelaku mengatakan bahwa uang pelaku sisa Rp. 100.000,- dan akan ditransfer. Namun pelaku tidak melakukan transfer, dan Korban terus mendesak pelaku untuk membayar.
“Usai berhubungan badan, korban mendesak pelaku untuk mentransfer dan disitulah terjadi penganiayaan dengan pelaku menjambak rambut korban serta memukul korban,” ucap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Made Bayu Sutha Sartana.
Karena korban terus berteriak dan berontak akhirnya tersangka mendorong kepala korban kebawah (bantal) agar tidak ada suara yang keluar dari mulutnya hingga keduanya terjatuh dilantai dengan posisi yang sama. Setelah beberapa menit melakukan hal tersebut dan Korban tidak ada lagi melakukan perlawanan, dan setelah pelaku melihat korban sudah tak berdaya kemudian pelaku meninggalkan korban di TKP dalam keadaan telanjang.
“Pelaku baru dua Minggu di Bali dan bekerja sebagai ABK usai membunuh korban, Pelaku juga mengambil barang korban seperti HP, baju serta barang lainnya,” tambahnya.
Korban ditemukan pertama kali oleh kurir paket yang melihat korban telanjang Jumat (3/5/2024) dan segera melaporkan kewarga sekitar hingga akhirnya Polisi mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan hingga kecurigaan polisi mengarah kepelaku yang berhasil di amankan pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wita diareal pelabuhan benoa, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan Pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Kombes Wisnu.
Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena banyak terjadi tindak Pidana online. (Dea)