MEDIAAKU.COM – Adanya penemuan kebun ganja hidroponik di sebuah vila bernama Sunny Village, tepatnya di Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek Nomor 4, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, mengejutkan masyarakat setelah digerebek Polisi, tanggal 2 Mei 2024 lalu. Dua warga negara asing (WNA) Ukraina diduga telah merencanakan kegiatan ilegal ini sejak awal pembangunan vila.
Awalnya, vila tersebut disewakan kepada dua warga Ukraina selama 24 tahun 8 bulan, sesuai dengan perjanjian kontrak. Dan Informasi yang terkumpul diduga menunjukkan bahwa vila tersebut direncanakan secara khusus oleh salah satu penyewa yakni WNA Ukraina, yang memesan desain dengan ruang bawah tanah untuk bioskop, namun ternyata dimanfaatkan untuk kegiatan menanam ganja hidroponik.
Temuan adanya tanaman ganja ini tentu merugikan pengembang Sunny Village. Menurut Kuasa Hukum pemilik Vila, Setyo Edi, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan penyewa di dalam vila.
Ia menjelaskan, vila tersebut tidak bisa diakses oleh orang lain, dan pengembang serta pengelola tidak mengetahui kegiatan penyewa hingga digerebek oleh aparat Mabes Polri pada pada 2 Mei 2024.
Pemilik Sunny Village telah melepaskan segala tanggung jawab kepada penyewa setelah vila tersebut disewakan. Mereka menyatakan bahwa bangunan yang disalahgunakan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi penyewa dan pemilik vila tidak perlu mengetahui kegiatan penyewa setelah melepas hak sewa.
“Kami Tim Hukum dari Sunny Village dalam hal ini PT Bali Dreamhouse Management, sebagai pihak manajerial operator dan pemasaran menegaskan bangunan vila yang disalahgunakan itu sepenuhnya tanggung jawab pribadi si penyewa. Klien kami tidak tahu apa kegiatan mereka di dalam vila sebab tidak perlu tahu karena kami sudah lepas,” tegas Setyo kepada wartawan pada 5 Mei 2024.
Pihak Sunny Village menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus ini.
Sementara itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali masih terus mengembangkan kasus ini. Kabid Humas Polda Bali Kol Pol Jansen Panjaitan, mengatakan konferensi pers kasus ini akan dilakukan, Senin sore (13/5/2024). (Dea/Bali)