Monday, October 27, 2025
HomeBeritaPPKM Sudah Dicabut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Masih Tetap

PPKM Sudah Dicabut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Masih Tetap

Jakarta – mediaaku.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat (30/12/2022), disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Lalu, bagaimana dengan aturan perjalanan jika kita hendak bepergian naik pesawat, setelah PPKM dicabut?

Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator,” tutur Rahadian.

Rahadian menyampaikan, saat ini Angkasa Pura I tetap menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut, sambil menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. 
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Penyakit Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular