MEDIAAKU.COM – Presiden Prabowo Subianto, menegaskan kenaikan PPn 12% pada tahun depan, hanya berlaku untuk barang mewah.
Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPn merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan PPn adalah amanat Undang-Undang, dan hanya untuk barang mewah.
Jadi kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat lalu (6/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, di Jakarta, belum lama ini mengatakan, kenaikan PPn tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Selain itu, pungutan 12 persen itu hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.
Menurutnya, pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPn 11 persen. (*/hvs)