MEDIAAKU.COM – Presiden Prabowo Subianto, minta Jaksa Agung untuk naik banding atas perkara dengan Terdakwa Harvey Moeis yang divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut Prabowo, vonis tersebut tak adil dimana kerugian negara cukup besar sedangkan hukumannya cukup ringan.
“Sudah divonis ringan, jangan-jangan jika sudah di penjara pake AC lagi, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” kata Prabowo, saat membuka Musrenbang di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Pada pidato tersebut Prabowo sempat menyentil vonis terhadap Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pada vonis itu Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan para Terdakwa lainnya, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
Menurut Prabowo, vonis tersebut belum adil dimana kerugian negara cukup besar sedangkan hukumannya cukup ringan.
“Nanti dibilang Prabowo ndak mengerti hukum. Tapi rakyat ngerti kok, rakyat di pinggir jalan pasti mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya hanya sekian,” tegas Prabowo. (hvs)