Jembrana, Bali – mediaaku.com – Harapan pekerja untuk mendapat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, diprediksi tidak sesuai dengan harapan.
Bahkan dari hitungan awal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, kenaikan UMK Jembrana tidak lebih besar nilainya dari upah minimum provinsi (UMP) Bali 2024 yang sudah sudah ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
Ketua KSPSI Jembrana Sukirman mengatakan, Kabupaten Jembrana belum menetapkan karena masih belum ada pembahasan Tripartit. Namun berdasarkan formulasi UMK berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada peluang UMK Jembrana. “Ada kenaikan UMK, tetapi nilainya nanti tidak lebih besar dari UMP,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).
Hitungan sementara itu, berdasarkan formulasi yang ditentukan, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang hanya 2,8 persen dan inflasi. Dari Jembrana tahun 2023 sebesar Rp 2.738.698, maka prediksi kenaikan UMK Jembrana tahun 2024 tidak akan ada kenaikan hingga Rp 100 ribu seperti UMP Bali, sehingga UMK Jembrana tidak akan lebih dari Rp 2,8 juta.
Menurutnya pembahasan UMK Jembrana akan dibahas bersama tripartit rencananya hari ini (23/11/2023). Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja tetap akan menuntut kenaikan UMK Jembrana dengan memperhatikan ketentuan formulasi. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi dan kehidupan layak pekerja. (Dea-Bali)