Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Kuta, Bali – mesiaaku.com – Salah satu proyek besar pengerjaan Pengurukan, Pemotongan Tebing, Komersial Limstone yang mempekerjakan Warga Negara Asing ( WNA) dihentikan paksa petugas Satpol PP Kuta Bali, pada Minggu,23 Juli 2023.
Selain itu, proyek ini dihentikan sebab, aktifitas proyek private vila yang selama ini berlangsung di Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, hingga Jumat 21 Juli 2023 tak berizin.
Untuk diketahui, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, empat orang anggota Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan, langsung dikerahkan menundak lanjuti, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00. Selain empat orang ini, hadir juga sorang Trantib, Kecamatam Kuta Selatan.
Di proyek ini, ternyata benar mempekerjakan orang asing. Akhirnya aktifitas itu disetop sementara. Tentunya karena tidak bisa menunjukkan ijin limstone dikomersilkan. “Pengerukan dan Pemotongan Tebing yang mempekerjakan WNA disetop,” ungkap pemilik lahan I Ketut Budiasa asal Pecatu
Dan dikatakan yang baru datang ke kantor Camat ke Kasi Trantib adalah yang punya alat berat. Karena sempat ada penyetopan sementara, di duga belum punya ijin. “Kami sudah panggil pemilih lahan dan Kontraktor. Jadwal dimintai keterangan, Selasa nanti,” tutup Kasatpol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang juga selaku pelapor 5 tersangka reklamasi.

